PENCEGAHAN DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PENGGUNA INTERNET

PENCEGAHAN DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PENGGUNA INTERNET
Oleh: Indriati Amarini
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto
E-mail: indriatiamarini@ump.ac.id

Abstrak

Tulisan ini menguraikan perkembangannya teknologi yang mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup dan ini merupakan dampak yang substantif (substantif impact). Internet merupakan simbol material embrio masyarakat global yang menawarkan ruang baru yaitu cyberspace realitas baru yaitu realitas virtual, komunitas baru yaitu virtual community. Dalam rangka mencegah cyber crime tidak   cukup   hanya   melalui   pengaturan   melalui   undang-undang.   Hal   ini dikarenakan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan  hanya merupakan kurieren am symptom. Hal ini dikarenakan hukum pidana hanya merupakan pengobatan simptomatik dan bukan pengobatan kausatif. Berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menimbulkan permasalahan di bidang hukum, aparat penegak hukum yaitu hakim dapat menggunakan kekuasaan yang luas sebagai judge made law.

Kata kunci: Dampak Negatif; Teknologi Informasi, Pengguna Internet

A.  PENDAHULUAN

Hukum, teknologi informasi dan globalisasi merupakan tiga bidang yang saling terkait. Hal ini dikarenakan perkembangan  teknologi yang sangat cepat beserta penyebaran produk-produknya dimungkinkan karena adanya globalisasi dan dampaknya terasa pula di bidang hukum.1 Globalisasi informasi2 adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global. Adapun makna globalisasi dari pespektif aliran cyberspace globalists yaitu Featherstone3
mengemukakan  bahwa  globalisasi  ditandai  dengan  tumbuhnya  perkembangan


1 Agus Raharjo, 2008, Model Hibrida Hukum Cyberspace (Studi tentang Model Pengaturan di Indonesia,   Ringkasan   Disertasi,   Program   Doktor   Ilmu   Hukum   Universitas   Diponegoro Semarang, hlm. 11.
2 Adanya globalisasi informasi  merupakan salah satu pertimbangan yang digunakan pembuat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana negara Indonesia sebagai bagian dari masyarakat inormasi dunia.
3     Dalam Wasisto Raharjo Jati, 2013, Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori dan Dampaknya
di Dunia Ketiga, Mitra Wacana Media, Jakarta, hlm. 27. 


teknologi informasi mutakhir maupun penemuan lainnya sehingga memungkinkan manusia untuk menjalankan fungsinya lebih cepat dan mudah.
Munculnya cyberspace telah mengubah tatanan dunia.  Persoalan sosial kemanusiaan, ekonomi, politik, kesehatan, sains dan teknologi dijalin menjadi sebuah network (jaringan) dan tidak bersifat sektoral, setiap aspek kehidupan saling berinteraksi, berkorelasi dan saling berpengaruh dalam jaring kehidupan yang disebut sebagai sebuah Titik Omega: Kesadaran Semesta Digital. Dengan demikian, globalisasi informasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan yaitu bidang politik, sosial, budaya, hokum, dan sebagainya..
Perubahan yang terjadi sebagai akibat dari globalisasi informasi melalui media internet dapat  terlihat dengan jelas khususnya generasi muda yang disebut dengan digital natives, multitasker atau generasi Z. Generasi Z yang merupakan penguasa telatah dunia maya yang mengisi ruang publik di media sosial dengan berbagai  komentar  pedas,  lekas  dan  bergegas.  Saat  belajar  membaca  dan menulis serta beranjak remaja disekitar mereka ada MP3 Player, game online hingga media sosial. Generasi ini dibesarkan oleh orang tua dengan penuh perhatian dan kehati-hatian. Ketika masih bayi, mobil yang digunakan ditulisi stiker Baby on Board. Apapun yang diinginkan anak akan berusaha dipenuhi oleh orang tua.  Sebagai  anak  kandung  media  sosial,  mereka  merespons  apa  saja  yang
sedang terjadi.4  William J. Schroer menggambarkan generasi X secara global

sebagai lost generation.

Generasi Z sebagaimana diuraikan di atas, menjadi raja di jagat maya. Mereka misalnya bisa dengan pedas mem-bully politikus yang tidak becus memimpin. Sebaliknya mereka bisa dengan lekas memuja politikus yang mereka sukai tanpa pretense politik. Mereka bergegas berpindah dari satu isu ke isu lain dengan riangnya. Selain itu ciri generasi Z adalah spontan bereaksi menanggapi situasi. Di media sosial, muncul kampanye dukungan terhadap kasus hukum Prita, Kampanye   kasus   Jogja   Ora   Didol.   Kampanye   ini   makin   menguat   ketika Muhammad Arif Buwono (17) yang merupakan representasi generasi Z ditangkap
aparat pemerintah saat menebalkan mural bertuliskan Jogja Ora Didol.



4 Amir Sodikin dan Wisnu Nugroho, 2014, “Generasi Lekas dan Bergegas” dalam  Tinjauan Kompas 2014 Tantangan, Prospek Politk dan Ekonomi Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta, hlm.142 




Pengaruh globalisasi informasi dari penggunaan internet sangat luar biasa dalam  segala  bidang.  Pengaruh  atau  dampak  zona  baru  dalam  kehidupan manusia atau  “zona mabuk  teknologi”5   bisa  positif  dan  negatif  atau  bagaikan “pisau bermata dunia”. Selain itu internet juga merupakan sumber dari berbagai macam kejahatan di dunia cyber “cybercrime” seperti pornografi, kekerasan, penipuan, carding (transaksi memakai kartu kredit), perjudian dan sebagainya. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dianalisis mengenai apa alasannya perkembangan teknologi informasi menimbulkan permasalahan hokum. Selain itu, bagaimana cara mencegah dampak negatif perkembangan teknologi informasi
melalui prinsip pertanggungjawaban pidana.



B.  PEMBAHASAN

1.   Permasalahan Hukum Sebagai Akibat Perkembangan Teknologi Informasi

Teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer “dikawinkan” dan “melahirkan” suatu benda pintar yang bernama internet maka sejak saat itu pula manusia mulai berfikir dan berbuat melampaui batas-batas tradisional yang ada dalam pikiran dan teritorialnya. Cara berpikir yang tanpa batas (the borderless way of thinking) dan keengganan untuk berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit (smash the boundaries, tar down the hierarchy and dismantle the bureaucracy) menjadi ciri dari cara berpikir dan berbuat penggila internet. Pada akhirnya internet menjadi simbol atau lambang kemajuan sekaligus peradaban.Internet menawarkan berbagai keunggulan, kemudahan, harapan, kesenangan dan kesempatan. Selain itu media internet sebagai hasil teknologi  yang  merupakan  sumber  dari  maraknya  akivitas  illegal  di  dunia maya.
Perkembangan teknologi informasi menimbulkan permasalahan hukum sehingga memunculkan pengaturan hukum siber (cyber law) atau teknologi informasi (Law of Information Technology) atau hukum dunia maya (virtual
world  law)  atau  hukum  mayantara.  Secara  luas  cyber  law  bukan  hanya


5 John Nasibitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips, High Tech, High Touch, Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi dikutip dari Agus Rahardjo, “Pencegahan Cybercrime Melalui Pengembangan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Internet” dalam seminar Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, FH UNSOED, Purwokerto, 29 Juni 2013, hlm. 4. 


meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih  banyak lainnya. Dengan  kata  lain, aplikasi internet sesungguhnya memiliki aspek hukum meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah, pencemaran nama baik dan aspek privasi.
Ada beberapa pendekatan atau teori untuk menggambarkan hubungan antara teknologi dan hukum. Pertama, pendekatan Teori Instrumental, Cockfield   &   Priedmore6     melihat   bahwa   teknologi   adalah   teknologi (technology  is  technology)  yaitu  alat  yang  dikembangkan  secara  rasional untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Teknologi dikembangkan dengan prinsip rasionalitas dan efisiensi.Teknologi menghadirkan atau memberikan pilihan- pilihan dan kebutuhan-kebutuhan yang rasional bagi masyarakat. Oleh karena
itu teknologi bersifat netral (tidak bersifat baik dan buruk) dan terpisah dari proses ekonomi, politik, sosial dan budaya. Produktivitasnya dapat diukur secara objektif terlepas dari budaya, sehingga teknologi dapat diterapkan secara universal. Dalam hal terjadi penyalahgunaan teknologi, teori instrumental melihat bahwa “guns don’t kill people-people kill people”. Pihak yang harus dipersalahkan adalah orang yang menyalahgunakan teknologi dan bukan teknologi itu sendiri, maka internet adalah alat atau perkakas yang siap untuk melayani tujuan dari para pemakainya.Teknologi dianggap netral, tanpa penilaian  isi  dari  teknologi  itu  sendiri.Teknologi  tidak  ada  hubungannya
dengan baik atau buruk dan dapat digunakan oleh siapapun.7

Kedua: pendekatan atau Teori Substantif yang melihat bahwa teknologi tidak netral karena teknologi berkaitan erat dengan kepentingan dari subjek yang membuat teknologi tersebut. Sejarah perkembangan teknologi komputer dan internet pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan perang. Oleh karena itu, teknologi dapat menjadi sesuatu alat yang berbahaya karena pembuat teknologi dapat mengontrol atau mendominasi orang atau masyarakat yang menggunakan  teknologi  melalui  teknologi  yang  dibuatnya.  Lebih  dari  itu
teknologi memberi dampak bagi masyarakat baik yang sesuai dengan tujuan

6     J. Sitompul, Bagaimana Mengatur Cyberspace?, http://warungcyber.web.id./?p=143, diakses
Senin 7 Juli 2014.
7 Andrew Feenberg, Critical Theory of Technologi, dikutip dari Agus Rahardjo, “Pencegahan Cybercrime Melalui Pengembangan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Internet” dalam Agus Rahardjo, Op.Cit., hlm. 5 




maupun di luar tujuan pembuatan teknologi. Teknologi telah membatasi kebebasan manusia karena manusia semakin tergantung dengan teknologi dan teknologi bukanlah manusia yang memiliki kebebasan dan makhluk otonom.8
Penilaian terkait pandangan tentang teknologi (termasuk internet) datang juga dari pemikiran Elull dan Heidegger yang berpendapat bahwa teknologi mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup dan ini merupakan dampak  yang  substantif  (substantif  impact).  Internet  merupakan  simbol material embrio masyarakat global yang menawarkan ruang baru yaitu cyberspace realitas baru yaitu realitas  virtual, komunitas baru yaitu  virtual
community.9

Pendekatan teori instrumentalis dan pendekatan teori substantif dapat diterapkan dalam pembuatan kebijakan atau regulasi.Teori instrumentalis memberikan pendekatan yang konservatif, kaku dan melihat ke belakang (backward-looking) dalam pembuatan kebijakan atau regulasi.Pendekatan ini disebut pendekatan teknologi adalah hukum (technology adalah hukum). Menurut  teori  instrumental,  perkembangan  teknologi  harus  dilihat  secara netral dan terpisah dari kepentingan politik, sosial dan budaya. Dengan demikian pendekatan dengan menggunakan teori ini akan menekankan kebutuhan   untuk   mengikuti   hukum   yang   telah   ada   dengan   menjaga konsistensi   dan   kepastian   hukum   dalam   rangka   menjaga   nilai   dan kepentingan masyarakat. Pembuat kebijakan atau regulasi akan berusaha keras  untuk  mengidentifikasikan  kepentingan  atau  nilai  baru  yang  timbul akibat perkembangan teknologi. Masalah yang muncul adalah ketika pembuat kebijakan tidak berhasil mengidentifikasi dan hal ini akan menimbulkan kekosongan hukum. Selain itu, mengutamakan pendekatan ini akan mengakibatkan   hukum   selalu   tertinggal   di   belakang   dan   tidak   dapat
mensejajarkan posisi sesuai dengan perkembangan teknologi.






Sedangkan pendekatan substantif memberikan pendekatan yang fleksibel, liberal dan melihat ke depan (forward-looking) dalam pembentukan kebijakan atau regulasi. Pendekatan ini disebut sebagai pendekatan hukum adalah teknologi (law is technology). Perkembangan teknologi tidak terpisahkan dari proses ekonomi, politik dan sosial. Oleh karena itu kebijakan atau regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Perubahan kebijakan sesuai dengan perkembangan teknologi merupakan upaya untuk menjaga kepentingan atau nilai masyarakat yang juga berkembang seiring dengan penerapan teknologi baru. Melalui pendekatan ini, pembuat kebijakan atau regulasi melihat kebutuhan untuk mentransformasi hukum dengan menerapkan metode atau cara pandang baru sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. Kelemahan pendekatan ini adalah prinsip-prinsip hukum yang telah ada dapat menjadi rusak dan tidak konsisten lagi. Selain itu hukum yang  mengikuti  perkembangan  teknologi  akan  cepat  berubah  berakibat kepada semakin besarnya ketidakpastian hukum.
2.   Pencegahan Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap

Pengguna Internet Melalui Prinsip Pertanggungjawaban Pidana

Akhir abad ke-20 memasuki awal millennium, dunia dikejutkan oleh banyaknya temuan baru dalam bidang sains monumental diantaranya teori kuantum modern, teori relativistik juga teori chaos dan fraktal. Teori-teori tersebut  telah  mengubah  cara  pandang  manusia  tentang  alam  semesta. Segala  sesuatu  yang  awalnya  dianggap  sangat  jelas  dan  pasti  berubah secara total. Sementara itu perkembangan teknologi telah memicu lahirnya realitas artificial (buatan) yang disebut  cyberspace. Munculnya cyberspace telah mengubah makna tatanan dunia. Persoalan sosial kemanusiaan, ekonomi, politik, kesehatan, sains, dan teknologi dijalin menjadi sebuah network (jaringan) dan tidak bersifat sektoral, setiap aspek kehidupan saling berinteraksi, berkorelasi dan saling berpengaruh dalam sebuah jaring kehidupan. Dengan kata lain cyberspace telah mengubah makna realitas yang dipahami  selama  ini  tidak  saja  dalam  makna  simbolik  tetapi  juga  makna realitas materialnya misalnya makna masyarakat, interaksi sosial, komunikasi, budaya dan lain sebagainya. 




Perkembangan signifikan terjadi pula pada ilmu hukum, sebagai raksi terhadap pandangan sistem-mekanik-formal-legalistik yang dibangun positivisme hukum diantaranya teori chaos dalam hukum.10 Teori chaos mengatakan, teori hukum yang harus dipahami sebagai teori sistem-mekanis (menurut pandangan positivism hukum) jelas merupakan kekeliruan yaitu kekeliruan sejak awal memotret realitas hukum. Menurut Charles Stampford,
kaum   positivism   hukum   telah   memaksakan   model   pendekatan   yang digunakan dalam ilmu kealaman terhadap ilmu-ilmu sosial, sehingga terjadi reduksi realitas yang luar biasa. Dalam teori chaos realitas hukum harus dipahami, dihayati dan dimaknai secara mendalam karena hanya melalui cara tersebut, realitas hukum yang sesungguhnya dapat diungkap.11
Sistem  hukum  juga  tidak  akan  mungkin  secara  mutlak  menutup  diri

terhadap    perubahan-perubahan    di    dalam    masyarakat.    Sebagaimana diungkapkan  Arnold  M.  Rose12   bahwa  ada  3  teori  umum  tentang  sebab utama terjadinya perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat adalah: a. kumulasi   yang   progresif   daripada   penemuan-penemuan   di   bidang
teknologi;

b. kontak atau konflik antara kebudyaan;

c. gerakan social.

Dengan demikian, proses cybernation dalam jagat raya cyberspace menimbulkan harapan akan kemudahan, kesenangan dan kesempatan ternyata tidak selamanya demikian.   Hal ini dikarenakan dalam cyberspace juga terdapat persoalan hukum yang muncul seperti cybercrime dengan berbagai macam bentuknya.
Sebagaimana diungkapkan NazurabAbdul Manap yang membedakan tipe-tipe cyber crime menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. cyber  crime  against  meliputi  theft  berupa  theft  of  information,  theft  of

propoery dan theft of services, fraud/cheating, forgery dan mischief;





10   Lihat  dalam:  Anthon  F.  Susanto,  2010,  Ilmu  Hukum  Non  Sistematik  Fondasi  Filsafat
Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing, hlm. 9.


b. cyber crimes against persons, meliputi pornografi, cyberharassment, cyber stalking dan cyber-trespass. Cyber-trespass meliputi spam e-mail, hacking a web page dan breaking into personal computer;
c. cyber-terrorism13

Adapun ruang lingkup cyber law14 adalah sebagai berikut. a.   Hak cipta (copy right).
b.   Hak merek (trade mark).

c.   Pencemaran nama baik (defamation).

d.   Fitnah, penistaan, penghinaan (hate speech).

e.   Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal acces).

f. Pengaturan sumber daya internet seperti IP address domein name, dan lain-lain.
g.   Kenyamanan individu (privacy). h.   Prinsip kehati-hatian (duty care).
i.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.

j.    Isu prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain. k.   Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
l.    Pornografi termasuk pornografi anak. m.  Pencurian melalui internet.
n.   Perlindungan konsumen.

o. Pemanfaatan  internet  dalam  aktivitas  keseharian  manusia  seperti  e commerce, e-government, e-education dan sebagainya.
Teknologi informasi memungkinkan setiap orang dimanapun dapat melakukan hubungan hukum dengan orang lain. Perkembangan tersebut memerlukan hukum untuk mengatur perilaku manusia, memecahkan masalah- masalah yang muncul dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Hukum sendiri dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan jaman. Akan tetapi muncul persoalan kecepatan yang dimiliki hukum tak sebanding dengan kecepatan  teknologi  informasi  itu  sendiri.  Kesan  selanjutnya  yang  muncul
adalah hukum selalu tertinggal dalam mengatur aktivitas perilaku manusia.


13   Sebagaimana  dikutip  dari  D.Y.  Witanto,  Problematika  Penanganan  Cyber  Crime  dalam
Perspektif Asas Teritorial di Indonesia, Varia Peradilan No. 321, Agustus 2012, hlm. 74.
14   Ibid., hlm. 75. 




Ketertinggalan hukum bukan merupakan indikasi bahwa hukum termarginalisasi akan tetapi ada beberapa hal yang menyebabkannya. Pertama, perbedaan kepentingan dan kemauan politik dari badan pembuat hukum merupakan kendala yang tidak mudah untuk dicarikan titik temunya. Kedua, proses pembuatan undang-undang (dari aspek prosedur) membutuhkan waktu yang tidak sedikit padahal perkembangan teknologi berkembang sangat cepat sehingga dengan proses yang demikian lama menyebabkan hukum yang terbentuk menjadi usang dari sisi teknologinya. Ketiga, hukum memerlukan kepastian dan ketepatan (dari aspek substansi atau materi yang hendak diatur) sehingga membuat hukum yang memiliki sifat yang demikian bukanlah pekerjaan yang mudah.
Sebagaimana telah diuraikan dalam bahasan sebelumnya bahwa ada dua pendekatan atau teori yang berkaitan dengan pengaturan hukum tentang dunia siber yang virtual (cyberspace) yaitu teori instrumental dan teori substantif. Langdon Winner berpendapat bahwa internet ialah milik bersama sehingga setiap orang memiliki hak penuhuntuk berada di dalam dunia siber, termasuk berinteraksi di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu campur  tangan  dengan  membuat  regulasi  yang  membatasi  kebebasan mereka. Bahkan teknologi akan berkembang apabila pemerintah tidak mengontrol teknologi dan apabila halangan-halangan terhadap free market competition dihilangkan.
Namun pada kenyataannya masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata. Masyarakat mempunyai nilai dan kepentingan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang harus dilindungi. Karakteristik internet yang borderless dan ubiquitous serta transaksi yang dapat dilakukan secara anonim membutuhkan pengaturan. Selain itu walaupun terjadi di duania virtual, transaksi yang dilakukan masyarakat memiliki pengaruh  dalam  dunia  nyata  baik  secara ekonomis maupun  non ekonomis. Hak dan kewajiban seseorang dapat berpindah secara elektronik melalui internet.
Dalam rangka pencegahan cybercrime, pemerintah bereaksi dengan membuat    peraturan     perundang-undangan     dengan    mengkriminalisasi 


cybercrime  yaitu Undang-undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan   Transaksi   Elektronik.   Namun   undang-undang   ini   masih   banyak kelemahan terutama dengan  sifatnya  sebagai  umbrella  act  sehingga  tidak dapat   menjangkau   cybercrime   yang   bersifat   baru   dan   detail.15    Masih diperlukan  pengaturan  yang  lebih  detail  dan  spesifik  untuk  memudahkan aparat    penegak    hukum    menggunakan    atau    mengaplikasikan    ketika
berhadapan dengan cybercrime.

Terkait dengan pembentukan dan perubahan hukum terhadap cyber crime yang akan dilaksanakan di Indonesia, terdapat perbedaan pendapat ahli hukum di Indonesia. Ada pakar hukum pidana yang tidak setuju terhadap rumusan baru tentang kejahatan yang dilakukan oleh cyber crime sebab rumusan itu akan sia-sia sebab akan selalu ketinggalan zaman karena cepatnya perkembangan teknologi dewasa ini. Sementara itu peraturan perundang-undangan yang lama (tradisional) masih dapat dipergunakan, oleh karena itu perlu menghemat energi dalam menyusun peraturan baru tersebut. Sementara itu para ahli hukum pidana yang lain mengatakan bahwa dalam menghadapi cyber crime ini, pemerintah harus segera membuat peraturan perundang-undangan  baru  yang  khusus  dengan  mempertimbangkan  tata
urutan yang telah berlaku secara internasional.16

Indonesia masih menyamakan dan menganalogikan jenis cybercrime itu ke  dalam  bentuk  kejahatan  tradisional. Kedua  jenis  kejahatan  ini  memiliki perbedaan yang cukup signifikan baik cara maupun dampak yang ditimbulkan. Sebagaimana diungkapkan Brenner bahwa : First, though it is carried out by a small percentage of the  poulayion  of a society (or of the word, since  for surpassing what they could achieve in the real-world where one-to-one victimization  and  serial  crimesare  the  norm.  Consequently, the  number  of cybercrimes will exponentially exceed real-world crimes. Second, cybercrime is additional to the real-world crime with which law enforcement must continue to deal; peope will still rape, rob and murder. These two factors combine to create an overload; law enforcement’s ability to react to cybercrime erodes
because the resources that were minimally adequate to deal with realworld


15   Agus Raharjo, Pencegahan Cybercrime…, Op.Cit., hlm. 8.
16   Ibid. 




crime alone are totally inadequate to deal with cybercrime and real-word crime in combination.17
Permasalahan cybercrime tidak bisa didekati melalui pendekatan kriminalisasi saja atau  menggunakanpendekatan model reaktif (crime control model) melalui peradilan pidana dan dilakukan oleh polisi. Model ini tidak cukup efektif untuk mencegah cybercrime. Hal ini dikarenakan karakteristik internet dimana bukti fisik mudah hilang atau mudah hancur. Dengan kata lain penggunaan aktivitas formal (affirmative model) tidak cocok untuk menangani cybercrime.
Hal inipun terjadi apabila menggunakan due process model. Hal ini dikarenakan model ini menekankan pada kekuasaan yang dominan adalah kekuasaan yudikatif dan  selalu mengacu pada  konstitusi.  Model ini cocok untuk kepastian hukum akan tetapi tidak cocok untuk mencegah penyalahgunaan internet secara illegal dimana jenis kejahatan ini memiliki kecepatan dan mobilitas yang tinggi.
Model pencegahan penyalahgunaan internet untuk aktivitas illegal yang dikembangkan adalah model pencegahan cybercrime dengan berbasis pada pengguna internet sendiri (prevention based by user). Dengan demikian tumpuan dalam mencegah cybercrime bukan pada pemerintah, polisi, peradilan, akan tetapi pada pengguna internet. Model ini lebih mengandalkan rasa tanggung jawab bagi dirinya sendiri dan lebih luas lagi bagi masyarakat akan rasa aman menggunakan internet.
Selain perlu kerjasama efektif yang harus dilakukan secara intern dalam negara  masing-masing,  diperlukan  juga  kerjasama  antar  negara.  Hal  ini sejalan dengan perkembangan dunia hokum Internasional dalam mencegah cybercrime. Salah satunya rekomendasi PBB dalam konggres ke VIII (Eight Conggress  on  Prevention  of  Crime  and  Treatment  of  Offenders)  yang
membahas perkembangan industri informasi Internasional sebagai berikut.




17   Susan W. Brenner, “Distributed Secutity: Moving Away from Reactive Law Enforcement” dikutip dari Agus Rahardjo, Makalah dalam seminar Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, FH UNSOED, Purwokerto, 29 Juni 2013, hlm. 8. 


a. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya preventif dalam menanggulangi penyalahgunaan komputer dengan tindakan sebagai berikut.
1) Melakukan modernisasi hukum pidana formil maupun materiil.

2) Tindakan pencegahan dan pengamanan computer.

3) Meningkatkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukun terhadap pentingnya pencegahan kejahatan computer.
4) Training  atau  pelatihan  bagi  penegak  hukum,  khususnya  mendalami kejahatan ekonomi dan computer crime.
5) Dalam kerangka edukasi, etika penggunaan komputer menjadi kurikulum bidang studi informatika (rules of ethic).
6) Mengadopsi kebijakan perlindungan korban kejahatan komputer (victim protection) sera menyadari pentingnya korban untuk melapor.
b. Para negara anggota untuk berpartisipasi aktif dalam forum internasional yang menyangkut pencegahan kejahatan computer.
c. Merekomendasikan pada Committee on Crime Prevention Control (CCPC)

yang merupakan unit PBB untuk melakukan diseminasi membantu negara anggota   dalam   menghadapi   kejahatan   komputer.   Mempertimbangkan kasus kejahatan komputer dalam hal mengimplementasikan perjanjian ekstradisi di bidang cybercrime.18
Dalam rangka mencegah  cyber crime tidak cukup hanya satu model

pencegahan, akan tetapi  diperlukan beberapa macam  model pencegahan. Sebagaimana pendapat Barda Nawawi Arief19  bahwa penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom. Hal ini dikarenakan hukum pidana hanya merupakan pengobatan simptomatik dan bukan pengobatan kausatif. Dengan demikian penggunaan beberapa macam model penanggulangan kejahatan dapat mengatasi keterbatasan hukum pidana dalam menanggulangi cybercrime.
Berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang

menimbulkan permasalahan di bidang hukum, aparat penegak hukum yaitu


18   Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Cetakan Kedua, Ghalia
Indonesia, Jakarta, hlm. 196
19   Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum
Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 47. 




hakim dapat menggunakan kekuasaan yang luas sebagai judge made law. Apabila perundang-undangan tidak mempunyai jawaban dan tidak pula ada putusan pengadilan mengenai perkara yang sejenis yang akan diputuskan maka hakim akan mencari jawabannya pada pendapat sarjana hukum. Jika pendapat ahli hukum tidak diketemukan untuk dijadikan pedoman oleh hakim untuk memutus perkara maka hakim dibenarkan untuk menemukan hukum dengan jalan interpretasi dan konstruksi hukum, kalau perlu mengadakan contra legem terhadap pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang telah ada.Dengan demikian hakim dapat menjawab segala masalah hukum baru
yang muncul. Dengan kata lain, hakim dituntut aktif (judicial activism)20. Hakim

harus berperan aktif dalam rangka mewujudkan keadilan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang berkembang dinamis.
Karakteristik penyalahgunaan internet tersebut menjadi kondusif untuk melakukan   judicial   activism.   Dalam   kondisi   dan   sistem   hukum   yang sedemikian ini, sangat perlu dirasakan adanya judicial activism di kalangan para hakim untuk mengisi kekosongan hukum dalam menggapai keadilan dalam  masyarakat.  Dalam  melaksanakan  tugas,  seorang  hakim  melalui
metode dan berbekal peralatan-peralatan dalam kotak kerja21, hakim   harus

berperan aktif  untuk mewujudkan keadilan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang berkembang dinamis.
Hakim dalam melaksanakan tugas selain diharapkan lebih aktif   atau proaktif22  dalam tugas, juga kreatif dan inovatif. Hal ini dikarenakan bahwa hukum berubah dan berkembang tidak terlepas dari dinamika sosial dengan
segala kepentingan yang sesungguhnya  berada  di belakang hukum. Oleh



20   Lihat Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
21   Kotak peralatan kerja yang berisi segala keperluan kerja yang dimiliki, lihat Paulus Efendi
Lotulung, 2013, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Yogyakarta,
hlm. 101.
22   Istilah hakim harus proaktif didasarkan pada pemikiran realisme   dalam ilmu hukum yang meyakini bahwa meskipun hukum adalah sesuatu yang dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara logika imperatif  namun  the life of law has not been logic, it is
(socio-psychological) experience. Hakim yang bekerja haruslah “proaktif” membuat putusan
untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan sosial. Dengan demikian putusan hakim selalu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, lihat dalam. 


karena itu tugas hakim menjadi lebih kompleks tidak hanya sekedar penerap undang-undang. Sebagaimana menurut pandangan Klasik yang dikemukakan oleh Montesquieu dan Immanuel Kant bahwa hakim dalam menerapkan undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan peranannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong
undang-undang (bouche de la loi)23 sehingga tidak dapat mengubah kekuatan

hukum undang-undang, tidak dapat menambah dan tidak pula dapat mengurangi24.
Dengan demikian peran aktif dari Hakim dilakukan melalui pertimbangan- pertimbangan dalam putusan dalam  rangka  mewujudkan keadilan  sebagai hukum  yang  hidup  dalam  masyarakat  yang  berkembang  dinamis. Pelaksanaan   judicial   activism   oleh   hakim   tersebut   dilakukan   dengan melakukan penemuan hukum. Penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkrit, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahan dan untuk dicari hukumnya. Dengan demikian problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum pada umumnya melekat pada profesi hakim.Selain itu hasil penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan. Adapun hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan
juga  sumber  hukum.25   Penemuan  hukum  telah  dikenal  sejak  lama  yaitu

dimulai abad 19 dengan ajaran penafsiran hukum yang dikenal dengan hermeunitik yuridis. Hermeneutika diartikan sebagai ilmu penafsiran.26
Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum pada umumnya terjadi pada profesi hakim. Hal ini dikarenakan   setiap hari hakim
dihadapkan  pada  peristiwa  konkrit  atau  konflik  untuk  diselesaikan.  Hasil


23   Lihat dalam Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum, Cetakan Kelima, Universitas
Atma Jaya, Yogyakarta, hlm. 52.
24   Sebagaimana pendapat Montesquieu, undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum positif. Oleh karena itu demi kepastian hukum, kesatuan hukum serta kebebasan hakim, hakim
harus ada di bawah undang-undang, Ibid.
25   Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 50.
26   Hermeunitika adalah teori   tentang bekerjanya pemahaman dalam menafsirkan teks, dalam Paul Ricoeur, 2012, Hermeunitika Ilmu Sosial, Cetakan Keempat, Kreasi Wacana, Yogyakarta, hlm.  57.  Terjemahan  dari  Paul  Ricoeur,  1981,  Hermeneutics  and  the  Human  Sciences,
Cambridge University Press, Penerjemah Muhammad Syukri. 




penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan (judge made law).
Penemuan hukum dikenal dalam dalam praktek peradilan setelah  dalam perundang-undangan terutama yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman secara substansial mengatur mengenai beberapa ketentuan yang memungkinkan kegiatan penemuan hukum itu dilakukan. Penemuan hukum oleh hakim tidak hanya menyangkut penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiiwa konkrit tetapi juga penciptaan hokum dan juga pembentukan  hukum.  Hakim  melakukan  penemuan  hukum  karena dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikan. Hasil penemuan hukum merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat yang dituangkan dalam bentuk putusan. Penemuan hukum oleh hakim juga
sekaligus  merupakan  sumber  hukum  juga.27   Hakim  dengan  kewenangan

sebagai judge made law dalam menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan informasi dan teknologi.


C.  PENUTUP

1.   Simpulan

Internet sesungguhnya hanya alat dari sebuah hasil teknologi yang kemudian berkembang menjadi sebuah entitas yang yang tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan. Dalam konteks Teori Instrumental maka internet adalah alat atau perkakas yang siap untuk melayani tujuan dari para pemakainya. Teknologi dianggap netral, tanpa penilaian isi dari teknologi itu. Dalam perkembangannya teknologi mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi   bukan   sekedar   bermakna   akan   tetapi   telah   menjadi   suatu lingkungan dan suatu jalan hidup dan ini merupakan dampak yang substantif (substantif impact). Internet merupakan simbol material embrio masyarakat global  yang  menawarkan  ruang  baru  yaitu  cyberspace  realitas  baru  yaitu
realitas virtual, komunitas baru yaitu virtual community.

27 Bambang Sutiyoso, Op. Cit., hlm. 65


   Dalam rangka mencegah cyber crime tidak cukup hanya melalui pengaturan melalui undang-undang. Hal ini dikarenakan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom. Hal ini dikarenakan hukum pidana hanya merupakan pengobatan simptomatik  dan bukan  pengobatan  kausatif.  Berkaitan  dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menimbulkan permasalahan di bidang hukum, aparat penegak hukum yaitu hakim dapat menggunakan kekuasaan yang luas sebagai judge made law.
2.   Rekomendasi

Penanggulangan aktivitas illegal internet tidak cukup menggunakan pendekatan kriminalisasi saja. Perlu ada kerja sama antara pengguna internet (users)  pemerintah,  aparat  penegak  hukum,  LSM/NGO  dan  masyarakat secara luas.

Dalam rangka mencegah cyber crime tidak cukup hanya melalui pengaturan melalui undang-undang. Hal ini dikarenakan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom. Hal ini dikarenakan hukum pidana hanya merupakan pengobatan simptomatik  dan bukan  pengobatan  kausatif.  Berkaitan  dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menimbulkan permasalahan di bidang hukum, aparat penegak hukum yaitu hakim dapat menggunakan kekuasaan yang luas sebagai judge made law.
2.   Rekomendasi

Penanggulangan aktivitas illegal internet tidak cukup menggunakan pendekatan kriminalisasi saja. Perlu ada kerja sama antara pengguna internet (users)  pemerintah,  aparat  penegak  hukum,  LSM/NGO  dan  masyarakat secara luas.
 


DAFTAR PUSTAKA Buku
Arief,   Barda   Nawawi,   1998,   Beberapa   Aspek   Kebijakan   Penegakan   dan
Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irianto, Sulistyowati, 2009, Hukum yang Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum,
Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Jati,  Wasisto  Raharjo,  2013,  Pengantar  Kajian  Globalisasi  Analisa  Teori  dan
Dampaknya di Dunia Ketiga, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Manan, Abdul, 2013, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2014, Penemuan Hukum, Cetakan Kelima, Universitas
Atma Jaya, Yogyakarta.

Sodikin,   Amir dan Nugroho, Wisnu, 2014, Tinjauan Kompas 2014 Tantangan, Prospek Politk dan Ekonomi Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Kesembilan,: Rajawali Pers, Jakarta.

Suherman,  Ade  Maman,  2005,  Aspek  Hukum  dalam  Ekonomi  Global,  Ghalia
Indonesia, Jakarta.

Sumantri, Bambang Sigap,  2014, Keserakahan  Pasar Merusak Desentralisasi,
Tinjauan Kompas, Kompas, Jakarta.

Susanto,  Anthon   F.,   2010,   Ilmu   Hukum   Non   Sistematik   Fondasi   Filsafat
Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sutiyoso, Bambang, 2012, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.

Sumber Lain
Raharjo, Agus, 2008, Model Hibrida Hukum Cyberspace (Studi tentang Model
Pengaturan di Indonesia), Ringkasan Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro Semarang.

-------------------, Pencegahan Cybercrime Melalui Pengembangan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Internet, Seminar Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, FH UNSOED, Purwokerto, 29 Juni 2013.
Witanto,  D.Y.,  Problematika  Penanganan  Cyber  Crime  dalam  Perspektif  Asas
Teritorial Di Indonesia, Varia Peradilan No. 321, Agustus 201 


 ANALISIS ARTIKEL : 
Sebagaimana yang kita ketahui, Generasi Z merupakan penguasa telatah dunia maya yang mengisi ruang publik di media sosial. Sebagai anak kandung media sosial, mereka merespons apa saja yang  sedang terjadi. Pengaruh globalisasi informasi dari penggunaan internet sangat luar biasa dalam segala bidang. Pengaruh atau dampak zona baru dalam kehidupan manusia atau “zona mabuk teknologi”bisa positif dan negatif. Selain itu internet juga merupakan sumber dari berbagai macam kejahatan di dunia cyber “cybercrime” seperti pornografi, kekerasan, penipuan, carding (transaksi memakai kartu kredit), perjudian dan sebagainya.

 Pencegahan Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap 
Pengguna Internet Melalui Prinsip Pertanggungjawaban Pidana
Akhir abad ke-20 memasuki awal millennium. Banyaknya temuan baru dalam bidang sains monumental diantaranya teori kuantum modern, teori relativistik juga teori chaos dan fraktal. Perkembangan teknologi telah memicu lahirnya realitas artificial (buatan) yang disebut cyberspace. cyberspace telah mengubah makna realitas yang dipahami selama ini tidak saja dalam makna simbolik tetapi juga makna realitas materialnya misalnya makna masyarakat, interaksi sosial, komunikasi, budaya dan lain sebagainya.Perkembangan signifikan juga terjadi pada ilmu hukum. Ilmu hukum untuk mengatur perilaku manusia, memecahkan masalah-masalah yang muncul dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Hukum sendiri dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan jaman. Akan tetapi muncul persoalan kecepatan yang dimiliki hukum tak sebanding dengan kecepatan teknologi informasi itu sendiri. Kesan selanjutnya yang muncul adalah hukum selalu tertinggal dalam mengatur aktivitas perilaku manusia. Dalam rangka pencegahan cybercrime, pemerintah bereaksi dengan membuat peraturan perundang-undangan dengan mengkriminalisasi cybercrime yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tumpuan dalam mencegah cybercrime bukan pada pemerintah, polisi, peradilan, akan tetapi pada pengguna internet. Model ini lebih mengandalkan rasa tanggung jawab bagi dirinya sendiri dan lebih luas lagi bagi masyarakat akan rasa aman menggunakan internet.


DAMPAK NEGATIF :

1. Ketergantungan
Terlalu atraktif membuat penggunanya  seakan-akan menemukan dunianya sendiri yang membuatnya terasa nyaman dan tidak mau melepaskannya.

Cara mencegah :
Ketergantungan dapat ditanggulangi atau diminimalisasikan dengan adanya bantuan dari lingkungan dan orang-orang sekitar kita, yang dapat menyadarkan pengguna addict tersebut dengan menawarkan kegiatan lain yang lebih menarik dari pada yang ditawarkan oleh komputer. Seperti traveling, bersosialisasi dengan teman.

2. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun mudah di akses oleh siapa saja. Banyak pihak terutama kalangan orang tua yang khawatir anak-anaknya akan mengonsumsi hal-hal yang bersifat porno. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

Cara mencegah :
Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer dan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang tua harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan internet pada anak-anaknya.

4. Antisocial Behavior
Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan komputer adalah antisocial behavior. Dimana pengguna komputer tersebut tidak lagi peduli kepada lingkungan sosialnya dan cenderung mengutamakan komputer. Selain itu, pengguna komputer tersebut tidak peduli lagi apa yang terjadi disekitarnya, satu-satunya yang dapat menarik perhatiannya hanyalah komputer saja.

Cara mencegah  :
Antisocial behavior dapat ditanggulangi dengan menciptakan kesadaran dari diri sendiri akan dampak buruk dari antisocial behavior dan mulai memperbanyak kegiatan di luar rumah dengan keuarga atau teman-teman, seperti olahraga bersama, traveling, hang out bersama teman, dll. Sama seperti solusi pada pembahasan pertama; ketergantungan.

Teori psikologi terhadap dampak negatif penggunaan internet
1. Teori perkembangan
Selain dapat digunakan untuk berpacaran melalui progam internet relay chatting (IRC), internet dapat pula digunakan untuk mengakses gambar dan film porno. Walaupun gambar porno dan cerita porno dapat diperoleh dari berbagai surnber, kehadiran internet semakin menyemarak perolehan pornografi tersebut.  
Banyak pakar yang berpendapat bahwa rangsangan seksual yang diperoleh anak akan mempercepat proses kematangan seksual (Conger, 1975).
2. Teori sosial
Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah mengubah pola lnteraksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telepon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. 
Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. 
Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.
3. Teori kognitif
Berbeda dengan menonton televisi yang penontonnya bersifat pasif, internet dan permainan elektronik sangat bersifat interaktif. Internet dan permainan elektronik dapat merangsang pertumbuhan kecerdasan anak-anak dan orang dewasa.  

DAFTAR PUSTAKA

Romadona, r. Perkembangan Teknologi Informasi Internet
http://repostory.unpas.ac.id/32884/4/BAB%20II.pdf
Diakses 27 maret 2020 pukul : 17.00 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

analisis artikel dampak kecanduan internet

Perilaku Penggunaan Internet pada Kalangan Remaja di Perkotaan

Keterkaitan Psikologi dengan Teknologi Informasi